PESSEL, SUMBAR -- Satuan Polisi Penegak Perda Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kabupaten Pesisir Selatan, turun bersama melakukan penertiban aktivitas galian C di lokasi Bukit Putus, Kampung Lubuak Pasiang, Nagari Talaok Bayang, Senin (20/5/2019).
Kegiatan penertiban galian C sore tadi pukul 15.00 WIB dilakukan terhadap pemilik galian C, inisial "Wal" (42) agar menghentikan aktivitas tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, menegaskan, kegiatan penertiban aktivitas galian C Bukit Putus - Kampung Lubuak Pasiang Nagari Talaok Bayang, Kecamatan Bayang diketahui berkat informasi warga, kemudian ditindaklanjuti bersama dinas terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan.
"Kita berikan penjelasan pada pemilik aktivitas tambang galian C agar mengikuti SOP yang berlaku," tegas Dailipal.
Kepada "Wal", diminta menghentikan kegiatan atau aktivitas di lapangan dan akan mengurus izin sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Kita dari tim bersama memintak pada pemilik aktivitas tambang galian C membuat surat peryataan yang ditandatangani pihak terkait," imbuhnya.
Dailipal juga meminta semua aturan diikuti, jangan sampai nantinya ada tindakan tegas jika surat perjanjian dilanggar.
(fan)