f:dok.merdeka.com |
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial "RH" yang mengaku sebagai Ipda Ibrohim dan "FIS", mengaku sebagai AKP Ibnu Sianturi. Satu tersangka lainnya, yakni "IF", berperan sebagai wartawan gadungan.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memaparkan, RH dan FIS mendatangi rumah korban pada Minggu (10/3/2019) lalu, maksud kedatangan mereka adalah untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017 dan 2018.
Untuk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban. Surat-surat itu didapat para pelaku dari internet, kemudian diedit seakan asli.
“Selanjutnya, tersangka RH menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp5 juta. Korban yang ketakutan langsung mentransfer uang itu,” ungkap Sabilul dalam keterangan persnya di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5/2019).
Sabilul melanjutkan, esok harinya tersangka RH kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp40 juta. Uang itu sebagai jaminan agar kasus ini tidak dilanjutkan.
Tak sampai di situ, tersangka RH kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp100 juta. Kali ini, alasannya agar ia bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Alasan para tersangka meminta uang ke korban bermacam-macam. Mulai dari untuk membereskan surat panggilan kejaksaan hingga agar kasus itu tidak dimuat di media massa,” ungkap Sabilul.
Sabilul menambahkan, alasan para tersangka meminta uang agar kasus tak diangkat ke media massa diperkuat dengan keterlibatan tersangka IF," kata Sabilul. Tersangka IF mendatangi korban dan mengaku sebagai wartawan media massa ‘Korbarkan News’.
“Korban pun terus menuruti kemauan para tersangka mentransfer uang secara bertahap hingga jumlah totalnya mencapai Rp700 juta,” kata Sabilul.
Tak tahan terus diperas, korban akhirnya melapor ke polisi. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil meringkus ketiga tersangka di 2 tempat, yakni di kawasan Kecamatan Balaraja dan di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (7/5/2019).
Dari hasil memeras korban, tersangka RH mendapatkan bagian Rp 240.700.000, FIS mendapat Rp 270.300.000, sedangkan IF mendapat Rp 88.000.000.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 61 lembar bukti transfer, 4 buah kartu identitas pers dan 1 bundel berkas tangkapan layar percakapan korban dan para tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
Sabilul meminta kepada siapa pun untuk tidak mudah percaya dengan orang dan/atau oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis. Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis, kata Sabilul, minta kejelasan identitas dan/atau surat perintah.
“Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis tapi bertindak menyimpang, jangan ragu untuk melaporkan,” tandasnya.
Atas dugaan penyelewengan dana desa itu, Sabibul menyatakan bahwa pihak Polresta Tangerang sudah melakukan penelusuran. Pihaknya memastikan bahwa penggunaan dana desa oleh Sekretaris Desa tersebut sesuai ketentuan.
Sumber: www.tangerangonline.id