ASAHAN, SUMUT -- Pria berinisial "AK" alias Adi (22), warga Dusun IV, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bandar Pulau, Resort Asahan, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Informasi berhasil dihimpun, Jum'at (10/5/2019) pagi sekira jam 10.00 WIB, pihak polsek mendapat informasi layak dipercaya yang mengatakan bahwa areal kebun sawit Dusun I Desa Aek Bamban sering digunakan sebagai tempat bertransaksi narkoba.
Atas informasi terebut, personil Polsek Bandar Pulau menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, sesampai di lokasi petugas mendapati seorang pria dengan tas sandang. Gerak geriknya mencurigakan ketika melihat kedatangan petugas.
Tak ingin buruannya lari, petugas kemudian menciduk sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut. Benar saja, petugas mendapatkan stoples berisi lima paket narkotika jenis sabu dalam tas yang ia sandang.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati dua buah alat hisap sabu, dua buah korek mancis, tiga buah pipet skop, serta uang tunai Rp.80.000, yang diakuinya sebagai miliknya.
Tanpa perlawanan, selanjutnya Adi digelandang oleh polisi ke Mapolsek Bandar Pulau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bandar Pulau, AKP Sunarto melalui Kanit Reskrim Iptu JT Siregar membenarkan perihal penangkapan atas pemuda dengan sapaan Adi tersebut.
"Iya benar, Adi kita amankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ia miliki," tegas iptu JT Siregar, menjawab konfirmasi awak media melalui ponselnya.
Lanjut JT Siregar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan atas Adi di Mapolsek Bandar Pulau. " Sementara ini masih kita periksa di Polsek, sebelum nantinya kita limpahkan ke Mapolres Asahan," Pungkas Siregar.
(kha/ugi)