BANDUNG -- Setiap tahun menjelang lebaran, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) kerap kali meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari pelaku-pelaku usaha. Jika tak dikasih, beberapa memaksa bahkan menggunakan kekerasan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengimbau ormas-ormas agar tidak meminta jatah THR maupun paket lebaran dengan cara memaksa. Jika ditemukan adanya paksaan dan melanggar pidana, polisi tidak akan segan menindaknya.
"Kalau melanggar tindak pidana, kita sikat," ucap Rudy usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).
"Pokoknya yang melanggar tindak pidana kita sikat. Walaupun menjelang atau pas waktu lebaran, kalau pelaku pidana harus ditindak," lanjutnya.
Senada dengan Rudy, Kepala Kesbangpol Kota Bandung Ferdi Ligaswara menjelaskan, pihaknya tidak mengeluarkan surat apapun terkait THR. Karena memang pemberian THR ini tidak diatur.
Namun demikian, Ferdi mengingatkan seluruh ormas tidak meminta jatah THR dengan paksaan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
"Kita tidak mengeluarkan surat, karena itu memang tidak diatur. Kita imbau saja untuk tidak meresahkan masyarakat dan menekan. Sepanjang itu dijalankan secara aturan, tidak ada tekanan, dan tidak ada paksaan, syaratnya sukarela saja," kata Ferdi saat dihubungi.
Lebih lanjut, Ferdi menyatakan pemerintah maupun pihak swasta diperkenankan untuk menolak, jika ada ormas yang mengintimidasi dan membuat keresahan.
"Pemerintah dan swasta boleh menolak, yang paling penting di tatanan aturan tidak diperkenankan melakukan dengan dalih apapun. Tidak boleh menakut-menakuti apalagi membuat resah," tutur dia.
Sumber: Kumparan.com