JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018. Penetapan tersangka ini adalah hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Jumat (3/5/2019) lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap ini. Tiga tersangka tersebut adalah SDM (Swasta) dan JHS, (pengacara). KYT, (Kayat, tidak dibacakan), Hakim di PN Balikpapan, diduga sebagai penerima, ungkap Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.
 
Lanjut Febri, SDM bersama-sama dengan JHS diduga memberi suap kepada KYT untuk mempengaruhi putusan penanganan perkara pidana di PN Balikpapan tahun 2018. Atas suap tersebut, KYT memutus menolak tuntutan atas pemalsuan surat terhadap SDM. Artinya, SDM dibebaskan atas tuntutan pemalsuan surat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SDM dan JHS yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. SDM ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK Kavling C1, KYT ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan JHS ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. terangnya. 

(ltd/kki)

 
Top