JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo memastikan tunjangan hari raya (THR) berikut gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara tetap cair pada 24 Mei 2019.
Sebelumnya, Mendagri mengajukan surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 dan 36 Tahun 2019. Hal itu tertuang dalam surat nomor 188.31/3746/SJ, yang ditujukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB.
Dalam surat itu, Mendagri Tjahjo meminta ada revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 dalam dua PP tersebut. Pasalnya, aturan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. Sementara penyusunan Perda dikhawatirkan memakan waktu.
"Tetap sesuai jadwal 24 Mei," tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, saat dihubungi awak media, Senin (13/5/2019) malam.
Bahtiar menerangkan, Kemendagri telah membahas teknis tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sejauh ini opsinya adalah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk teknis pembagian THR dan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD.
Insya Allah ada solusinya segera, cukup Perkada," tandasnya.
Sumber: RMOL.co