PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi telah menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama tahun 2019. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 09/ED/GSB-2018 tanggal 30 November 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019.
Edaran Gubernur ini didasarkan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi No. 617 tahun 2018, No. 262 tahun 2018, No. 16 tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019.
Khusus hari libur dan cuti bersama tersebut terhitung sejak 30 Mei 2019 (bertepatan dengan hari kenaikan Isa Almasih) atau pada akhir bulan nanti.
Libur dan Cuti lebaran tahun 2019 ini sebelumnya telah ditetapkan dengan edaran Gubernur No. 09/ED/GSB-2018 tanggal 30 November 2018 lalu. Didalam edaran tersebut juga telah ditetapkan jadwal libur dan cuti lebaran 2019. Jika dihitung total jumlahnya terdapat 11 hari libur dan Cuti bersama. Tanggal 10 Juni 2019, seluruh ASN telah masuk kembali seperti biasa.
Kalaupun ada perobahan jadwal sesuai petunjuk pemerintah pusat, Pemprov Sumbar akan menyesuaikan.
Berikut jadwal libur dan cuti nasional sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 09/ED//GSB-2018 tanggal 30 November 2018.
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi
- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh
- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak
- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri
- 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri
- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri
- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha
- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
Sumber: Biro Humas Setdaprov Sumbar