JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama 2019 jatuh pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2019.
Cuti bersama Idul Fitri 1440 H pun dijadwalkan jatuh pada 3, 4 dan 7 Juni 2019. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai, Kamis 30 Mei 2019.
Tanggal 30 Mei 2019 itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
Keputusan cuti bersama 2019 ini ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Sementara jadwal masuk PNS pasca Lebaran pada 10 Juni 2019. Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Sehinga para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019.
"Awal libur bagi PNS akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019 dan jadwal masuknya setelah Lebaran pada 10 Juni 2019," tutur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam siaran persnya, Senin (27/5/2019).
(rel/ede)