PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merazia Rumah makan yang buka di siang hari selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah. Dalam razia yang digelar Selasa (7/5/2019), pasukan penegak Perda ini mendapati 10 rumah makan yang buka disiang hari. Saat ditanya petugas, kesepuluhnya mengatakan rumah makan mereka hanya melayani non muslim,
Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin, mengatakan, razia yang digelar merupakan rutinitas penegakan perda selama bulan suci Ramadhan di Padang. Selain itu keberadaan rumah makan dinilai sudah mengganggu aktivitas umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa karena pedagang beroperasi di siang hari.
“Hari kedua puasa ini, kami sengaja merazia warung makan di seputaran Pondok dimulai dari Jalan Hayam Wuruk, Jalan Nipah, Jalan Niaga, Jalan Klenteng. Dalam razia tersebut kami dapati 10 warung makan yang ditutupi dengan kelambu. Semuanya ternyata rumah makan yang di khususkan bagi non muslim”, ucap Al Amin.
Selain itu, Kepala Satpol PP Padang Al Amin langsung memasangkan spanduk resmi dari Pemko Padang di depan rumah makan tersebut dengan tulisan “hanya untuk non muslim”.
“Saya berharap kepada pemilik rumah makan agar jangan melepaskan spanduk yang kami pasang. Jika spanduk tidak ada lagi di depan rumah makan tersebut, akan kita berikan tindakan tegas terhadap pemilik warung”, tambah Al Amin.
(rel/yud)