JAKARTA -- Kepolisian dan Komnas HAM harus bersama-sama segera melakukan investigasi yang independen dan menyeluruh terhadap segala bentuk potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi setelah aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.

Rentetan aksi kekerasan terjadi setelah demonstrasi pada 22 Mei berlangsung di antaranya: penyerangan asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat; jatuhnya korban tewas sebanyak delapan orang yang beberapa di antaranya disebabkan oleh luka tembak serta penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam menangkap salah seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

“Para pelaku kekerasan, apakah itu berasal dari kepolisian maupun pihak-pihak dari luar yang memicu kerusuhan, harus diinvestigasi dan dibawa ke muka hukum untuk diadili. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah menyebutkan bahwa terdapat tiga anak tewas pasca-aksi 22 Mei. Harus ada investigasi mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan segera mengadili para pelaku,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Indikasi pelanggaran HAM berupa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia oleh aparat ditunjukkan saat penangkapan seseorang yang diduga sebagai ‘perusuh’ di Kampung Bali. Seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial dan telah dikonfirmasi oleh kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian gagal dalam menerapkan prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. 

"Hal tersebut adalah pelanggaran serius terhadap SOP kepolisian itu sendiri karena apapun status hukum seseorang, aparat tidak boleh memperlakukan ia secara kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia. Aparat yang melakukan pemukulan harus diadili dan dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Usman.

Terkait kerusuhan pasca-aksi 22 Mei, Amnesty International Indonesia sadar bahwa asrama Brimob telah diserang oleh sekelompok orang beberapa jam setelah protes massal berakhir Selasa (21/5/2019) malam, tetapi respons kepolisian terhadap serangan semacam itu tetap harus proporsional. 

Meski pengendalian massa demonstrasi adalah tugas yang sulit, apalagi ketika terdapat sejumlah orang telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kekerasan, jajaran kepolisian harus tetap menghormati kaidah-kaidah hukum hak asasi manusia. Kaidah ini tidak boleh dilupakan. Aparat dibenarkan untuk dapat menggunakan kekuatan, tetapi itu hanya jika benar-benar diperlukan.

“Jadi jelas terlihat adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi setelah demonstrasi 22 Mei, oleh karena itu penting untuk memastikan Komnas HAM secara aktif terlibat dalam melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi,” tambah Usman.

Amnesty International Indonesia juga menyayangkan pemerintah Indonesia mengambil langkah menerapkan restriksi terhadap platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Twitter selama beberapa hari setelah aksi 22 Mei. 

Walaupun pembatasan tersebut telah dicabut oleh pemerintah per 25 Mei 2019, Amnesty International mengingatkan pemerintah bahwa langkah ceroboh tersebut merupakan pelanggaran hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Terlebih, ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat.

Best,
Haeril Halim
Communications Desk, Amnesty International Indonesia
 
Top