PASAMAN, SUMBAR -- Pemerintah Kabupaten Pasaman menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan kantor Imigrasi Kelas II Agam tentang Layanan Paspor Jemput Bola sekaligus launcing pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat Kabupaten Pasaman pada setiap hari Selasa mulai 1 April 2019,  bertempat di lantai 3 aula kantor bupati, Lubuk Sikaping, Senin (1/4/2019).

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Pasaman, Kanwil Menkumham Sumbar diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Keimigrasian Hendiartono beserta rombongan, Asisten I Administrasi Pemerintahan Umum, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, Serta para Camat se- Kabupaten Pasaman.

Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terimakasih setulus-tulusnya kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar dan kantor Imigrasi Kelas II Agam, atas dimulainya kerjasama yang tentunya sangat membantu bagi masyarakat Kabupaten Pasaman yang selama ini harus jauh-jauh mengurus ke kantor Imigrasi Kelas II Agam di Baso atau ke kantor Imigrasi di Padang. Kondisi ini sangat menyulitkan bagi masyarakat karena akan memerlukan waktu yang lama. 

Ditegaskan bupati, Pemkab Pasaman memiliki sikap dan pandangan bahwa untuk kepentingan masyarakat, dalam pelayanan pembuatan paspor ini mengapa tidak kita coba untuk melakukan pelayanan langsung di Kabupaten Pasaman?

Kanwil menkumham Sumbar diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Keimigrasian Hendiartono menyampaikan bahwa sesuai keinginan Pemkab Pasaman agar pelayanan paspor dapat segera dilakukan di Kabupaten Pasaman, maka pihak kantor Imigrasi Kelas II Agam memberikan solusi terlebih dahulu dengan melakukan pelayanan paspor jemput bola.

Pelayanan paspor jemput bola dimaksud, yakni hadirnya petugas kantor Imigrasi kelas II Agam secara berkala di Lubuk Sikaping guna menerima permohonan dan memproses penerbitan paspor. Namun untuk pencetakan buku paspor, tetap dilakukan di kantor Imigrasi kelas II Agam.

"Dengan sistem ini masyarakat Kabupaten Pasaman tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi kelas II Agam. Untuk mengurus paspor secara langsung, cukup di Lubuk Sikaping," tambahnya.

mad/ede
 
Top