PADANG -- Maraknya peredaran dan tindak penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumatera Barat setidaknya tergambar dari "panen tangkapan" jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar sepanjang April 2019 ini.

Belum genap satu bulan, 6 kasus narkoba berhasil diungkap. Sebanyak 7 orang tersangka berhasil diringkus pada lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polda Sumbar. Dari masing-masingnya, petugas menyita barang bukti (BB) berupa pil ekstasi, sabu dan daun ganja.

Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto, dalam kesempatan jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (25/4/2019), menguraikan enam kasus narkoba  yang berhasil diungkap selama April ini.

Kamis (11/4/2019), pria berinisial YI (31) diringkus di Padang, tepatnya di wilayah Kecamatan Nanggalo. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan BB berupa 7 butir pil ekstasi seberat 2,11 gram.

Keesokan harinya, Jumat (12/4/2019) pagi, petugas kembali mendapat tangkapan di Padang. Dua tersangka, TA (28) dan FI (23), diringkus di Jalan S. Parman Kecamatan Padang Utara. Dari mereka, petugas mengamankan BB 9 paket sabu seberat 66,49 gram, 3 korek api, sebuah telepon genggan, satu timbangan dan plastik pembungkus sabu.

Sore harinya sekira pukul 15.00 WIB, petugas menangkap seorang tersangka narkoba di Padang, tepatnya di kawasan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teuk Kabung. Pria berinisial DC (44) diamankan berikut BB satu paket ganja 950,05 gram dan sebuah telepon genggam diduga sebagai alat transaksi barang haram yang ia edarkan.

Pada hari yang sama, Jumat (12/4/2019) malam, petugas menggebrak di Padang Pariaman. Tersangka IR (44) berikut BB sabu seberat 63,24 gram dan sebuah telepon genggam diamankan di kawasan Pasar Gadang Padang. 

Diuraikan lebih lanjut bahwa Sabtu (20/4/2019),  Ditresnakoba kembali menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja tersangka di Padang, teparnya di kawasan Indarung. Tersangka  RN ditangkap di lapangan sepakbola PT Semen Padang dengan BB ganja seberat 566,37 gram. Sedangkan tersangka IE (26), diciduk di pinggir jalan dengan BB ganja seberat 2.031, 75 gram.

Hingga berita ini diturunkan, para tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Sumbar. Atas kejahatan yang mereka lakukan, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsidai Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(ede)


 
Top