PADANG -- Direktur Eksekutif Sumatera Barat Leadership Forum (SBLF), Edo Andrefson mengkalkulasikan, Partai Golkar, PPP dan PDI-P hanya akan meraih 1 kursi di tingkat Kota Padang dalam Pemilu 2019 ini. Sementara, partai peraih kursi hanya delapan dari 16 partai politik peserta pemilu 2019 ini. Jauh lebih ramping dibanding Pemilu 2014 lalu, dimana 11 partai mampu mengantarkan kadernya jadi anggota legislatif periode 2014-2019.

"Nilai satu kursi di DPRD Padang terbilang sangat mahal. Sedikitnya, satu kursi itu bernilai 4.000 suara lebih. Banyak partai yang gagal mencapai perolehan suara di angka psikologis itu," ungkap Edo di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2019).

Ditambahkan Edo, berdasarkan survei yang dilakukannya awal April 2019, Partai Golkar mampu meraih tiga kursi. Begitu juga dengan PPP yang juga diperkirakan merengkuh 3 kursi. Namun, PDI-P tampaknya tak beranjak dari hasil survei yang dilakukan terakhir, 1 kursi.

Daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Padang. "Ini bisa masuk kategori data real count, sebenarnya. Karena, data kami ini bersumberkan dari data saksi TPS," terangnya.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan dengan mengacu Metode Sainte Lague, ungkap Edo, Partai Golkar diperkirakannya hanya akan mendapatkan kursi di Dapil Padang III (Lubeg, Luki dan Bungtekab), PPP (Dapil Padang II, Kuranji dan Pauh) dan PDIP (Dapil Padang IV, Padang Timur dan Padang Selatan).

"Efek ekor jas (coat-tail effect) dari Pemilu Presiden 2019 yang hanya diikuti dua pasangan calon, sepertinya jadi faktor pemicu terjun bebasnya perolehan suara ketiga partai ini. Kita mengetahui, ketiga partai ini merupakan pengusung pasangan calon presiden 01," ungkap Edo.

Pemilu 2014 lalu, ada 11 partai politik yang mampu meraih kursi di 'gedung bundar sawahan.' Kesebelas partai itu yakni Partai Gerindra (6 kursi), Partai Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), Partai Demokrat (5 kursi), PAN (6 kursi), PPP (4 kursi), Partai Hanura (5 kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PDIP (3 kursi), PKB (1 kursi), PBB (1 kursi).

"Empat partai yang bertahan meraih kursi signifikan di Pemilu 2019 ini yakni Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat dan PAN. Keempatnya merupakan partai pengusung calon presiden 02," ungkap Edo.

"Akumulasi perolehan suara keempat partai ini mencapai angka 42 kursi. Keempatnya bakal duduk jadi unsur pimpinan dewan," tambah Edo yang juga Korwil Sumbar-Jambi di Poltracking Indonesia.

Metode Sainte Lague ini diperkenalkan seorang matematikawan asal Perancis, Andre Sainte Lague pada 1910. Di Indonesia, metode penghitungan suara ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI seiring disetujuinya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 414 Ayat 1 UU 7/2017 menyebutkan, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara jadi kursi di DPR (Pasal 415 Ayat 2) yang memiliki bilangan pembagi (konstanta) ganjil yakni 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

Karena ini hanya perkiraan, publik diharapkan tetap menunggu rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang yang telah mulai dilakukan KPU Padang di 11 kecamatan yang ada di Padang pada hari ini. Menurut Edo, perkiraan penghitungan ini dilakukannya, sebagai upaya menjawab kebutuhan publik akan hasil pemilu 2019. 

(vlr/kyo)
 
Top