JAKARTA -- Terbukti secara syah telah mengganggu rumah tangga, menghancurkan karir dan memeras eks petinggi Polri, BS, hukuman Sisca Dewi Hermawati alias Sisca Dewi diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Fakta persidangan mengungkapkan, total uang BS yang berhasil diraup Sisca dari tindak kriminal pemerasan berjumlah total Rp 35 miliar.
Sebelumnya, pada 14 Januari 2019, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara ke Sisca Dewi. Atas hal itu, Sisca Dewi mengajukan banding Ia mengaku keberatan dengan putusan tersebut.
"Tadi saya udah nyatakan, saya banding dan saya sangat keberatan ya," ucap perempuan cantik itu usai persidangan di PN Jaksel, kala itu, Senin (14/1/2019).
Fakta persidangan di PT Jakarta, mengungkapkan, Irjen BS diperas teman wanitanya, Sisca Dewi secara berkala. Dua di antaranya yaitu uang Rp 10 miliar dan Rp 25 miliar yang dibelikan rumah oleh Sisca Dewi.
"Memerintahkan barang bukti berupa satu bidang tanah seluas 600 meter persegi dan bangunan yang terletak di Jalan Pinguin V Pondok Betung, Tangsel, Sertifikat hak milik atas nama Sisca Dewi, dikembalikan kepada saksi," ujar majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Johanes Suhadi sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website MA, Selasa (9/4/2019).
Rumah di Pondok Betung di atas adalah rumah yang dibeli Sisca Dewi pada pertengahan 2016. Uang yang untuk membeli adalah uang hasil memeras dari Irjen BS. Dari jumlah itu, Rp 8 miliar untuk membeli tanah dan rumah dan sisanya untuk mengisi rumah dan renovasi rumah.
Rumah Sisca Dewi di Kebayoran Baru juga bernasib serupa. Hakim memerintahkan agar rumah itu juga dikembalikan ke Irjen BS.
"Satu bidang tanah seluas 397 m2 dan bangunan, yang terletak di Jalan Limandau III, Keramat Pela, Kebayoran Baru, 1 buah sertifikat hak milik atas nama Sisca Dewi, dikembalikan ke saksi," ujar majelis yang beranggotakan Achmad Subaidi dan I Nyoman Adi Juliasa.
Sisca Dewi dinilai secara sah dan meyakinkan dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektornik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagaimana perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar majelis PT Jakarta uang diketahuai Johanes Suhadi.
Sebagaimana diketahui, Sisca Dewi dekat dengan Irjan BS sejak pertengahan Juni 2016. Sisca Dewi memeras Irjen BS bila tidak ingin hubungan mereka diungkap ke publik. Pemerasan itu membuat Sisca Dewi mendapatkan uang miliaran rupiah dan barang mewah.
Banyak fakta persidangan yang dibantah Sisca Dewi. Mulai dari ancaman yang ia lakukan hingga pemerasan terhadap rumah.
"Tadi dibilang ada ancaman lisan. Ancaman lisan tuh tidak pernah saya katakan. Terus fakta yang tidak boleh diingkari di ancaman lisan yang menurut pengakuan Mas BS itu saya minta rumah Lamandau karena rumah dimasukin kolor ijo. Kan sangat jelas kejadian kolor ijo itu rumah Lamandau sudah dalam keadaan terbeli," tutur Sisca Dewi.
"Dan pengakuan Mas BS menyerahkan uang di apartemen itu juga tidak sesuai dengan kenyataan. Justru apartemen itu dibeli juga dibeli karena keadaan rumah Lamandau juga disewa karena rumah Lamandau dalam keadaan dibangun. Karena kita beli kan dalam keadaan belum jadi kan sepenuhnya. Terus rumah pinguin dimasukin kolor ijo karena saya tidak ada tempat tinggal, karena rumah pribadi saya di kesehatan juga lagi direnovasi. Akhirnya Mas BS juga menyewakan apartemen. Itu boleh dicek di manajemen apartemen yang berada di Jalan Barito," bebernya.
Banyak Rekayasa
Sisca Dewi mengatakan banyak hal yang telah direkayasa. Hal itulah yang membuatnya keukeuh untuk mengajukan banding.
"Jadi banyak yang direkayasa dalam kasus ini. Dan saya rasa tadi juga putusan yang sangat tidak adil dan dipaksakan. Makanya saya menyatakan banding," papar Sisca Dewi.
Jika hasil banding lebih berat dari vonis, Sisca Dewi mengaku tak takut akan hal itu. Sebab, ia ingin mengungkap kebenaran yang selama ini menurutnya telah direkayasa.
"Nggak (takut). Saya ingin mengungkap kebenaran dari kasus ini," pungkasnya.
(mdk/nov)