SOLOK, SUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumbar.
PSU dilakukan setelah KPU Kota Solok menerima laporan dari Bawaslu Kota Solok, yang menyebutkan ada sebanyak 41 pemilih yang tidak berhak melakukan pencoblosan di TPS tersebut pada 17 April 2019. PSU dijadwalkan berlangsung Sabtu, (27/4/2019) mendatang.
Komisioner KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra, menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan Bawaslu Kota Solok. Setelah ditelusuri, ditemukan setidaknya 41 pemilih yang tidak berhak, mencoblos di TPS tersebut.
“Kita menerima laporan dari Bawaslu. Setelah ditelusuri, memang terbukti ada sebanyak 41 pemilih yang tidak berhak yang menyalurkan suaranya di TPS tersebut. Seluruh administrasi, termasuk panggilan kepada pemilih di TPS tersebut sudah didistribusikan. Di Kota Solok, hanya 1 TPS tersebut yang dilaksanakan PSU,” ungkapnya seperti dilansir dari patronnews.com.
Anggota Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menyatakan laporan adanya 41 pemilih yang tidak berhak tersebut, bersumber dari temuan pengawas TPS setelah penghitungan suara. Dalam temuan tersebut, didapat perbedaan jumlah perolehan suara. Akhirnya, temuan ini dilaporkan ke Panwas Kelurahan dan Panwascam Lubuk Sikarah.
Setelah ditelusuri bersama Panwascam Lubuk Sikarah, Bawaslu Kota Solok lalu melaporkan hal itu ke KPU Kota Solok dan meminta diadakannya PSU. Akhirnya hal ini diputuskan PSU dengan keputusan No.75/HK.03.1-kpt-1372/KPU-Kot/IV/2019.
“Pemilu adalah hak seluruh warga. Namun, bagi yang tidak berhak, tidak boleh menyalurkan suaranya di luar ketentuan dan aturan,” tegasnya.
PSU di TPS 15 Simpang Rumbio Kota Solok, memiliki kapasitas 289 pemilih. KPU Kota Solok menetapkan total 295 surat suara termasuk surat suara cadangan. Terdiri dari surat suara Pilpres, DPR RI Dapil 1 Sumbar, DPD RI, DPRD Sumbar Dapil 7 dan DPRD Dapil 1 Lubuk Sikarah Kota Solok.
Meski “hanya” berjumlah 289 pemilih, PSU di TPS 15 Simpang Rumbio ini akan sangat berpengaruh terhadap komposisi anggota DPRD Kota Solok Dapil Tanjung Harapan. Pasalnya, perbedaan suara di antara kontestan hanya dalam hitungan belasan buah, bahkan ada yang hanya berbeda tidak sampai sepuluh suara.
Sebelumnya, dari hasil Pemilu 17 April 2019 lalu, hasil penghitungan sementara calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Solok periode 2019-2024, menghadirkan persaingan ketat. Lebih dari setengah dari 20 anggota DPRD Kota Solok bakal berganti. Hal itu terlihat dari hasil rekapitulasi internal partai-partai peserta Pemilu yang menghadirkan wajah-wajah baru.
Dari data tersebut, di daerah pemilihan (Dapil) Lubuk Sikarah, hanya lima politisi incumbent (petahana) yang mampu bertahan dari 11 kursi yang tersedia. Mereka adalah Yutris Can dan Ramadhani Kirana Putra dari Partai Golkar, Deni Nofri dari Partai Demokrat, Rusnaldi dari Hanura dan Yoserizal dari Partai NasDem.
Lima wajah baru dari Dapil Lubuk Sikarah adalah Rusdi Saleh dari PAN, Leo Murphy dari PDIP, Harizal dari Partai Gerindra, Wazadli dari PBB, Taufiq Nizam dari PKS dan Andi Eka Putra dari PPP.
Hasil sementara ini, membuat komposisi di DPRD Kota Solok cukup beragam. Partai-partai besar mengalami penurunan jumlah anggota DPRD. Sementara partai-partai lainnya mampu menarik simpati masyarakat Kota Solok.
Raihan Partai Golkar di Pemilu 2019 berkurang satu kursi dibanding 2014. Dari 4 kursi (3 di Lubuk Sikarah dan 1 dari Tanjung Harapan) menjadi tiga kursi (2 di Lubuk Sikarah).
Hal yang sama juga terjadi Partai Demokrat dan PAN. Masing-masing dari 3 kursi menjadi dua kursi. Partai Demokrat mengalami penurunan jumlah kursi di Dapil Tanjung Harapan, sementara PAN menurun di Dapil Lubuk Sikarah.
Peningkatan jumlah kursi didapat Hanura, PKS dan PBB. Yakni dari 1 kursi di 2014 menjadi dua kursi di 2019. Sementara itu, Partai NasDem dan Gerindra tetap dua kursi. Satu partai pendatang baru adalah PDIP yang menempatkan satu wakil di 2019 ini.
Komposisi Sementara Anggota DPRD Kota Solok 2019-2024
Dapil 1 Lubuk Sikarah
1. Yutris Can (Golkar)
2. Ramadhani Kirana Putra (Golkar)
3. Rusdi Saleh (PAN)
4. Deni Nofri (Demokrat)
5. Rusnaldi (Hanura)
6. Leo Murphy (PDIP)
7. Harizal (Gerindra)
8. Wazadli (PBB)
9. Yoserizal (Nasdem)
10. Andi Eka Putra (PPP)
11. Taufiq Nizam (PKS)
Dapil 2 Tanjung Harapan
1. Nasril in Dt Malintang (Golkar)
2. Ade Surya Dharma (Hanura)
3. Rika Hanom (Gerindra)
4. Efriyon Coneng (PAN)
5. Bayu Kharisma (Demokrat)
6. Ade Merta (PKS)
7. Irwan Sari’in (PKPI)
8. Amrinof Dias (Nasdem)
9. Hendra Saputra (PBB)
(pnc/rjl)