Ustaz Buchari Muslim (berjanggut, kanan) |
"Ustaz Buchari memang benar mencalonkan diri dari PAN. Namun, persoalan ini tentu tidak terkait dengan pencalegan tersebut. Apalagi, kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2018 yang lalu," kata Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).
Saleh mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait kasus yang tengah menimpa Buchari. Meskipun demikian, Saleh berharap Buchari yang disebutnya maju sebagai caleg DPR dari dapil Jawa Barat 4 ini bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
"Tentu kita berharap agar Ustaz Buchari Muslim bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik. Saya yakin, jika betul ada persoalan seperti itu, akan diselesaikannya dengan baik," ucap Saleh.
Lebih lanjut, Saleh berharap polisi dapat memproses kasus Buchari secara profesional. Baginya, profesionalitas polisi sangat penting terutama menjelang pemilu.
"Pada sisi lain, kami berharap agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara baik dan profesional. Sikap profesionalitas kepolisian tentu sangat penting terutama di saat menjelang Pemilu seperti saat ini," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap Buchari Muslim terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji. Penangkapan Buchari itu bermula dari adanya laporan seorang korban berinisial MJ dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018. MJ awalnya bertemu dengan Buchari di salah satu tempat pengajian.
MJ dan Buchari selanjutnya bertemu di depan kantor kedutaan untuk menyerahkan paspor, uang senilai USD 136.500 dan 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya. Penyerahan tersebut dilakukan di dalam mobil milik MJ.
"Saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (4/4/2019).
Sampai dibuat laporan polisi, Buchari tak mengurus visa haji yang dimintakan oleh korban. Selain itu, Buchari juga menyebut dirinya tak menerima uang seperti yang dijelaskan oleh MJ.
Buchari kemudian ditangkap pada pukul 04.30 WIB, Jumat (4/4) di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi. Polisi menyita satu buah surat pernyataan dan kwitansi dari Buchari. Dia disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
(dtc/azr/haf)