f: dok.merdeka.com
MEDAN -- Ratusan kilogam narkotika dimusnahkan di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/4/2019). Barang haram itu dihancurkan dengan cara direbus dan dibakar.

Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 52 Kg sabu-sabu, 39.545 butir pil ekstasi, 5.810,4 gram ketamine, dan 300 Kg ganja. Seluruhnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan sejak Desember 2018 sampai Maret 2019.

"Narkoba ini dimusnahkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, yang memimpin pemusnahan, Kamis (4/4/2019).

Sabu-sabu, ekstasi, ketamine dimusnahkan dengan cara direbus. Narkotika itu dimasukkan dalam air mendidih kemudian diaduk sampai larut, lalu dialirkan ke saluran pembuangan.

Sementara 300 Kg ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Narkotika itu dimasukkan dalam tong potong kemudian dibakar.

Dadang menyatakan, narkotika itu disita dari 5 tersangka pengedar. Salah satu di antaranya ditangkap pada 23 Desember 2018. "Tersangka Aupek kita amankan di pintu keluar Tol Amplas dan menyita barang bukti 45 Kg sabu, 40 ribu butir ekstasi, dan 6 Kg ketamine," jelas Dadang.

Tidak semua narkotika yang disita dimusnahkan hari ini. Sebagian kecil di antaranya masih digunakan untuk keperluan persidangan.

"Barang bukti yang disisihkan yakni 1.643 gram sabu-sabu, 123 gram ganja, 455 butir ekstasi, dan 189.6 gram ketamine," jelas Dadang.

(mdk/yan)
 
Top