f: susi suzanna/humas |
Sekwan Pasaman diterima Kasubag Humas, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang, Elfauzi, di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019) pagi.
Dijelaskan Elfauzi, tupoksi kesekretariatan meliputi penyelenggaraan adminitrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
"Sekretariat juga berfungsi sebagai penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD dan pelaksanaan penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD," paparnya.
Tupoksi lainnya, urai Elfauzi, sekretariat merencanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Kemudian melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran tugas. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta penilaian kinerja bawahan untuk meningkatkan profesionalisme dan kelancaran pelaksanaan tugas.
Lebih lanjut ia merinci, sekretariat juga bertugas menyusun rencana dan penelaahan perumusan kebijakan pimpinan dengan cara mengkonsultasikan dengan pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Menyusun program kerja Sekretariat DPRD berdasarkan peraturan yang berlaku dengan cara mengkoordinasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai acuan kerja dan bahan masukan pada atasan.
Membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan pembinaan adminitrasi kepegawaian dan keuangan serta ketatausahaan guna kelancaran pelaksanaan tugas. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional.
Selain itu, sekretariat melaksanaan pembinaan pegawai guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Melaksanakan segala segala pekerjaan Sekretariat DPRD guna menunjang tugas DPRD. Memeriksa konsep naskah dinas yang berkaitan dengan pekerjaan Sekretariat DPRD yang membutuhkan tanda tangan atau paraf sebagai tanda kewenangannya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Sekretariat juga melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(usi/ede)