PANGKAL PINANG, KEPRI -- Terobosan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar No.30 Tahun 2018 yang mengatur kerja sama media, ternyata diadopsi oleh Pemprov Bangka Belitung dan beberapa pemerintah daerah di tanah air.

"Alhamdulillah Pemprov Babel telah menerbitkan Pergub No. 18 tahun 2019 tentang Kerja Sama Media," ungkap Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal saat menjadi salah satu nara sumber dalam focus group discussion (FGD) di Hotel Sahid Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Beliltung, Selasa (30/4/2019). FGD tersebut utamanya membahas Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi publik.

Selain Babel, menurut Jasman, sudah banyak provinsi lain yang juga telah mengadopsi Pergub Sumbar No. 30 tahun 2018, di antaranya Jambi, Sumatera Utara, serta sejumlah pemprov serta kabupaten/kota di pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan lain-lain. "Sekitar 14 provinsi di Indonesia telah mengadopsi pergub tersebut," ungkapnya kepada www.sumatrazone.co.id.

Jasman yang hadir dalam kapasitas mewakili Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, lebih lanjut menjelaskan bahwa Pergub Sumbar No 30 tahun 2018 yang menurutnya telah menginspirasi Pemprov lain tersebut mengatur tentang kerjasama media massa. 

Bahwa media massa yang bekerjasama dengan pemprov harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya media tersebut terdaftar atau minimal telah terverifikasi di Dewan Pers, pemimpin redaksi harus berstatus wartawan utama, beradap hukum yang masih berlaku, kemudian adanya perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Media Center kantor Gubernur Sumbar. 

Kemudian wartawan yang bertugas di Media Center sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau telah memiliki sertifikat UKW (minimal wartawan muda). Selain tidak didanai pihak asing, mesia tersebut juga harus aktif melakukan penerbitan berita dalam dua tahun terakhir.

(rep/ede)


 
Top