Izwaryani |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan PSU kepada KPU kabupaten/kota karena umumnya ada pemilih dari luar kota yang memilih di TPS di Sumbar, namun tanpa memiliki formulir A-5. Mereka mencoblos hanya dengan menggunakan e-KTP.
Komisioner KPU Divisi Teknis, Izwaryani, mengatakan, jumlah 103 TPS itu berdasarkan laporan terakhir yang diterima KPU Sumbar dari KPU kabupaten/kota hingga Senin malam (22/10/2019). Dari 103 TPS itu, kemungkinan masih ada tambahan TPS lainnya.
Ia meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk segera melaporkan kepada KPU seandainya masih ada TPS lain yang harus menyelenggarakan PSU. Sebab, hal itu berkaitan dengan surat suara.
“Surat suara untuk PSU harus dipesan dulu ke percetakan. Untuk surat suara di 103 TPS yang akan melakukan PSU sudah dipesan ke percetakan. Kami berharap surat suara sudah sampai minimal satu hari menjelang pemilihan,” katanya.
Sementara di Kabupaten Padang Pariaman, ada satu TPS yang akan melakukan PSU. Menurut komisioner KPU setempat, PSU harus dilakukan karena saat 17 April lalu, ada pemilih dari luar provinsi yang memilih tanpa memiliki formulir A-5.
“Ini berdasarkan temuan Panwascam. Jadi Panwascam merekomendasikan kepada kami untuk menggelar pemungutan suara ulang di satu TPS itu,“ kata Komisioner KPU Kabupaten Padang Pariaman, Oryza Sativa.
mengatakan, 103 TPS yang akan melakukan PSU tersebar di 15 daerah dari 19 kabupaten/kota di Sumbar. Dari jumlah tersebut, TPS di Kota Padang menjadi yang terbanyak.
“Rata-rata keputusan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan PSU tersebut pada Sabtu 27 April ini. Pertimbangannya karena Sabtu hari libur dan sebagian besar masyarakat libur pada hari itu,” kata Izwaryani saat meninjau ke Kantor KPU Padang Pariaman di Paritmalintang, Selasa (23/4/2019).
Sementara Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay, akhirnya menemui ratusan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor KPU Sumbar, Jalan Pramuka, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4/2019).
Kedatangan Gebril, disambut riuh mahasiswa yang menuntut agar KPU bersikap adil, jujur dan transparan dalam menyelenggarakan pemilu.
Di depan Gebril, mahasiswa meminta KPU Sumbar, supaya menandatangani empat tuntutan mereka.
Mahasiswa mendesak KPU Sumbar, menyelesaikan segala persoalan pemilu yang terjadi di Sumbar.
Menuntut KPU Sumbar memberikan klarifikasi kepada publik terkait permasalahan pemilu di Sumbar, dan klaim perhitungan suara melalui konferensi pers.
"Kemudian menuntut KPU Sumbar, bekerja secara profesional dalam rekapitulasi suara dengan asas Luber, Jurdil dan memecat petugas penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan," kata Koordinator Aliansi BEM SB, Indra Kurniawan Rezki.
Terakhir, mereka menuntut KPU Sumbar, untuk mendesak KPU RI, memberikan tunjangan atau santunan kepada petugas penyelenggara pemilu yang sakit dan meninggal dunia dalam mensukseskan pemilu.
Setelah tuntutan mereka ditandatangani oleh Gebril, akhirnya mahasiswa membubarkan diri. Sebelum bubar mereka berdoa bersama agar pemilu berlangsung aman.
Gebril Daulai mengatakan, empat tuntutan mahasiswa tersebut memang merupakan pekerjaan yang harus dilakukan KPU Sumbar.
"Semuanya pekerjaan kita dan tentunya akan dilaksanakan," katanya
(usi/ede)