f: dok.kumparan |
“Sesuai surat panggilan, dipanggil Kamneg (Keamanan Negara) Krimum pada pukul 14.00 WIB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).
Sebelumnya, politisi PDIP Dewi Ambarwati Tanjung, melaporkan Eggi atas dugaan melakukan permufakatan jahat dan makar serta pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimsus.
"Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus makar dan ujaran kebencian UU ITE," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Ia mengatakan, melihat video orasi Eggi soal seruan people power yang dilakukan pada Rabu (17/4/2019) lalu di kediaman capres Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, itu melalui WhatsApp Group. Eggi dinilai berusaha melakukan pemufakatan jahat dan makar karena menyerukan people power.
(kpc/nov)