f: andarizal
PADANG -- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Barat ((Ditresnarkoba Polda Sumbar) berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Pekanbaru.

Wakil Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Rudi Yulianto dalam kesempatan jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/4/2019), memaparkan, satu dari dua tersangka adalah seorang perempuan berinisial N (45). Ia ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi Pasa Hilia Pasa Usang Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (24/4/2019).

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti 995,02 gram narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamina) yang dilapisi plastik teh Cina merek Guanyinwang di dalam kantong plastik warna hitam,” ungkap Rudi.  

Lebih lanjut, Wakil Ditresnaskoba Polda Sumbar ini memaparkan, kepada petugas tersangka N mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka H (44) yang menyuruh untuk membawa barang bukti (BB) dari Kota Pekanbaru ke Kota Padang. Ia akan diberi imbalan uang sebesar Rp 5 Juta setelah BB sampai.

Setelah dilakukan pengembangan, kepolisian kemudian berhasil menangkap tersangka H. Ia diciduk di dalam di Jalan Mustafa Yatim Perumahan Simponi Blok G Nomor 6, RT 002, RW 009, Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru, Riau. 

Dari tangan tersangka H, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,65 gram narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamina) yang dibungkus dalam plastik klim warna bening.

Akibat tindak kejahatan yang mereka lakukan, N dan H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, diancam dengan pidana penjara 5 hingga 20 tahun.

(rep/ede)
 
Top