PADANG -- Buntut pembongkaran plang Universitas Negeri Padang (UNP) di halaman kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang, Davip Maldian selaku Pembina Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI) dilaporkan ke Polsek Padang Selatan oleh Rektor UNP, Prof. Ganefri. Senin (15/4/2019), Davip memenuhi panggilan penyidik Polsek Padang Selatan untuk memberikan keterangan.

Kepada petugas, Davip memaparkan bahwa dirinya memang sempat membongkar plang yang dipasang pihak UNP di kampusnya, STIH Padang. Tindakan itu dilakukan karena  pihak UNP memasang plang tanpa konfirmasi kepada pihak STIH-STISIP  Padang maupun P
pihak YPKMI. 

"Mereka memasang plang tanpa izin dari kita selaku pemakai gedung," tegas Davip didampingi oleh Ketua YPKMI Padang, Nurharpani SE, MPd serta ketua STIH Padang Gokma Toni Parlindungan S, SH, MH.

Dijelaskan Davip, pemakaian gedung oleh STIH-STISIP atas izin Dinas Perumahan Kotamadya Padang pada tahun  1984. Sementara itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menetapkan gedung peninggalan belanda tersebut sebagai lokasi kampus YPKMI. Izin lainnya adalah dari Departemen Pendidikan Nasional No.082/D2/2002 serta SK Menteri Pendidikan Nasional RI No 85/D/O/2000 tentang Pendirian  Sekah Tinggi Ilmu Hukum Padang.

Selama dipakai, urai Davip, manajemen STIH-STISIP juga telah melakukan berbagai pembenahan untuk kepentingan pendidikan.

Selain itu, dikatakan Davip, pihaknya juga telah menyurati Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk penyelesaikan status pengelolaan aset negara itu untuk aktifitas pendidikan STIH-STISIP Padang demi kepentingan masyarakat sejak tahun 2014 yang lalu.

Namun sekarang, secara tiba tiba, UNP mengklaim dan sekaligus memasang plang bahwa tanah dan bangunan  di lokasi kampus STIH tersebut miliknya.

"Tanpa konfirmasi dan penjelasan mereka bawa petugas bersenjata lengkap memasang plang. Ini kan tidak benar? Makanya kita bongkar lagi plang itu," tegas Davip.

Davip sendiri berencana akan melaporkan balik pihak UNP ke polisi. "Kita akan lapor baik, karena memasang plang tanpa izin, semena-mena dan merusak," ujarnya. 

Ketua STIH Padang, Gokma Toni, berharap polisi juga mengusut adanya indikasi intimidasi UNP kepada STIH Padang, yakni dengan membawa petugas bersenjata lengkap saat memasang plang. "Mereka bawa petugas pakai pistol. Memangnya mau perang?," cetus Gokma.

Rektor UNP, Prof. Ganefri saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa pihaknya memang melaporkan Davip ke polisi. Laporan itu karena yang bersangkutan telah merusak plang UNP.

"Kita punya dokumen lengkap. Kita juga diperintahkan untuk nengamankan aset negara oleh kementrian keuangan RI," tegasnya.

Pihaknya, sebut Ganefri, telah menemui Davip sebanyak 2 kali guna memberitahukan hal tersebut. "Itu aset UNP. Mau kita bangun," tegas Ganefri.

Terkait adanya rencana STIH melaporkan balik UNP, menurut Ganefri sah-sah saja. "Kalau mau lapor, silahkan saja," ujarnya. 

(ags/tin)
 
Top