SOLOK, SUMBAR -- Polres Kota Solok menangkap seorang calon anggota legislatif berinisial E. Pria itu ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya yang saat ini berusia 18 tahun.

Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan E ditangkap di kediamannya di Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu (24/4/2019). Tersangka juga sudah ditahan.

"Tersangka sudah kita amankan," kata Donny seperti dilansir dari detikcom.

Donny mengatakan, caleg parpol berlambang ka'bah itu dilaporkan sejak 12 April lalu. Namun baru ditangkap setelah pemilu usai.

"Yang melaporkan nenek korban," ujar Donny.

Pada Pemilu 2019 ini, lanjut Donny, E tercatat sebagai Caleg dari PPP untuk DPRD Kota Solok.

"Yang bersangkutan tercatat sebagai Caleg dari PPP," ujar Donny.

Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Ancaman hukuman itu masih bisa ditambah karena dilakukan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri," terang Donny. 

(dtc/jek)
 
Top