PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi mengambil izin cuti kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada Selasa (2/4/2019) besok. Selama menjalankan kampanye, Mahyeldi dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai Wali Kota Padang.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Padang, Imral Fauzi menjelaskan, surat izin cuti kampanye Wali Kota Padang Mahyeldi telah dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat tertanggal 29 Maret 2019, dengan nomor 120/144/PEM-2019.
Imral menambahkan, izin cuti kampanye Pilpres yang diajukan Wali Kota Mahyeldi tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi pejabat negara.
"Izin cuti kampanye Wali Kota Padang hanya 1 hari", tegas Imral, Senin (1/4/2019) pagi.
(lil)