PADANG -- Dua kurir narkoba lintas provinsi berhasil dibekuk jajaran Polda Sumatera Barat, berikut barang bukti (BB) berupa sabu seberat 1,5 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 49 butir.

Kedua tersangka, seorang laki-laki berinisial "DI" (31) dan seorang perempuan berinisial "SA" (20), ditangkap di daerah perbatasan Sumbar. 

Tersangka DI dibekuk petugas pada Jumat (22/3/2019) sore sekira pukul 16.30 WIB, saat laki-laki ini berada di Lapau Nasi WEE jalan lintas Sumatera Simpang 4 Koto Baru, yang berbatasan dengan Provinsi Jambi. Dari tangan warga Jorong Rana Baru Nagari Abai Siat Kabupaten Dharmasraya  tersebut, petugas menyita sabu seberat 23,68 gram.

Sedangkan tersangka SA dibekuk Minggu (31/3/2019) dinihari sekitar pukul 03.15 WIB, setelah petugas menghentikan mobil travel yang ditumpangi perempuan asal Pekanbaru tersebut di kawasan Jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak, Kecaman Harau, Kabupaten Limapuluh Kota yang berbatasan dengan Provinsi Riau. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang coklat merk "Hello" miliknya, petugas menemukan 49 butir pil ekstasi warna hijau tosca dari dalam dompet warna coklat pink merk "Milk Teddy". Pil setan itu tersimpan rapi dalam plastik kim bening. 

Masih dari tas yang sama, juga ditemukan BB lainnya berupa 1 (satu) paket besar sabu dalam plastik bening dibungkus plastik teh cina merk "Guanyinwang". Sementara dari tas sandang biru tosca, kembali petugas menemukan 5 (lima) paket sedang sabu. Total BB yang diamankan petugas dari tersangka SA, masing-masing sabu seberat 1.494,20 gram dan pil ekstasi sebanyak 49 butir. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun, dalam gelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (4/4/2019) siang, mengakui bahwa daerah perbatasan Sumbar tergolong rawan perlintasan narkoba. 

"Dua tersangka kami amankan di daerah perbatasan berbeda. Satu di daerah perbatasan Sumbar dengan Jambi, satu lainnya di daerah perbatasan Sumbar dengan Riau,” ungkap Ma’mum.

Kurir yang Direkrut
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka SA merupakan pengembangan dari tersangka DI yang tertangkap sepekan sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang direkrut untuk mengantarkan barang perusak moral anak bangsa tersebut.

Dengan modus sama, dua tersangka menggunakan mobil travel dan rental, sabu dan ekstasi dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di Sumbar. 

Dalam upaya pengungkapan jaringan narkoba perbatasan ini, jelas Ma'mum, Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau, Jambi, Medan dan Polda Aceh.

Atas kejahatan lintas provinsi yang mereka lakoni, dua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(ede)




 
Top