SOLOK, SUMBAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Pemilu 2019, bertempat di halaman Balaikota Solok, Jumat (12/4/2019).

Bertindak langsung sebagai Pembina Apel tersebut Ketua Bawaslu Kota Solok Triati,S.Pd. Turut hadir Walikota Solok H. Zul Elfian,SH,M.Si, Wakil Walikota Solok Reinier,ST,MM, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Solok, Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil, Ketua LKAAM Kota Solok H.Rusli Khatib Sulaiman, Ketua Bundo Kanduang Kota Solok Sitta Novembra, seluruh Ketua Parpol, para calon anggota legislatif Kota Solok, serta Bawaslu tingkat kecamatan dan kelurahan.

Triati dalam arahannya mengatakan, perilaku politik uang tidak hanya terjadi kepada masyarakat, namun juga bisa kepada penyelenggara pemilihan suara. “Untuk itulah, semua pihak agar dapat mengantisipasi politik uang dan kita berharap tidak ada politik uang di Kota Solok,” ujarnya.

Seperti diketahui, politik uang adalah musuh terbesar kita semua. Dalam pemilu serentak 2019 ini, mari kita bersama-sama untuk menolaknya. “Mari kita jadikan sebagai musuh bersama, dan sesuatu yang tidak akan terjadi kepada kita,” lanjutnya.

Triati juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda, jajaran bawaslu dan jajaran KPU yang telah hadir pada apel tersebut. “Mari bersama melakukan patroli pengawasan untuk mengantisipasi segala bentuk politik uang di sekitar kita,” sebut Triati.

Setelah apel, seluruh Forkopimda dan Calon anggota legislatif menandatangani naskah deklarasi anti politik uang pemilu 2019 di Kota Solok. Adapun isi naskah tersebut ialah mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA dan anti politik uang. Menolak dengan sebenar-benarnya politik uang dalam bentuk apapun sebagai sarana meraih simpati pemilih atau sarana memenangkan calon tertentu, karena hal ini mencederai integritas Pemilihan Umum dan kedaulatan rakyat Indonesia.

Selanjutnya, mendukung sepenuhnya pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan sara yang dilakukan oleh lembaga Pengawas Pemilu. Serta, tidak akan melakukan intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun juga, yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan sara. 

(den/smd)
 
Top