MENTAWAI, SUMBAR -- Memasuki masa tenang yang dimulai dari 14 sampai 16 April 2019, Bawaslu Mentawai menghimbau seluruh partai politik peserta pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye. Kampanye dimaksud seperti di media elektronik, media cetak, televisi, radio, pemasangan APK dan tidak melakukan politik uang.
Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet menegaskan, selama minggu tenang, apabila ditemukan yang melanggar aturan, maka dijerat pidana pemilu pasal 492 dan pasal 523 ayat 3 UU. No. 7 tahun 2017.
“Intinya selama masa tenang, setiap peserta pemilu tidak dibenarkan melakukan aktivitas politik,” ujar Perius Sabaggalet kepada awak media, Minggu (14/4/2019).
Di samping itu, kata Perius Sabaggalet, jajaran Bawaslu bersama tim gabungan (Timgab) pada hari ini melakukan pembersihan APK yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia.
Pembersihan APK di sepanjang jalan raya melibatkan aparat kepolisian, Sat Pol PP, Kesbangpol, KPUD Mentawai, Panwaslu Sipora Utara dan Dinas Perhubungan Mentawai.
Tak hanya itu, pembersihan APK juga dilaksanakan di sepuluh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk penertiban selama jelang pemilu diselenggarakan.
Selain itu, selama masa tenang jajaran Bawaslu Mentawai melakukan patroli pengawasan anti politik uang. Diharapkan dukungan seluruh masyarakat mentawai sehingga pemilu di Bumi Sikerei dapat berjalan dengan aman dan damai, tuturnya.
(ers)