JAKARTA -- Penyidik KPK melimpahkan perkara Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, ke tahap penuntutan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan politikus PAN itu rampung.
"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR-RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).
Taufik segera disidang terkait perkara dugaan suap perolehan anggaran DAK pada APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.
"Persidangan rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Febri seperti dilansir kumparan.com.
Dalam merampungkan berkas Taufik Kurniawan, penyidik memeriksa 44 saksi. Para saksi itu termasuk dari pihak anggota DPR, hingga kepala dinas di Kabupaten Kebumen.
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar untuk memuluskan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen.
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.
(kpc/nov)