f: susi suzanna/humas |
Dalam paparannya, wako mengatakan, penyampaian dua LKPJ ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sekaitan tentang pelaksanaan pemerintahan di Kota Padang. Menurutnya, banyak hal yang perlu dievaluasi dan disinkronkan dengan harapan-harapan masyarakat Kota Padang ke depan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang sudah disusun untuk 2019-2024.
Dikatakannya, terkait capaian-capaian yang dilakukan terhadap RPJM yang sudah dituangkan penting disikapi untuk penyempurnaan ke depan. Selanjutnya evaluasi dari lembaga-lembaga atau badan-badan yang melakukan evaluasi untuk Kota Padang diantaranya oleh KPK, BPK, Inspektorat kota, provinsi dan pusat serta BPKP dan stakeholder lainnya.
''Termasuk juga hubungan sinergi kita dengan lembaga vertikal yang ada di Kota Padang. Sehingga dari capaian itu semuanya inilah yang menjadi masukan bagi kita untuk penyempurnaan ke depan. Insya Allah, kita di Kota Padang ke depan akan melakukan penyempurnaan anggaran dengan sebaik-baiknya tentunya. Kemudian meningkatkan respon dari persoalan masyarakat secara lebih dekat lagi,” ujar Mahyeldi.
Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti menyebutkan, penyerahan dua LKPJ kepada DPRD Padang kali ini, pertama berkaitan tentang LKPJ Wali Kota Padang Tahun Anggaran 2018 dan kedua penyampaian LKPJ menyusul dengan akan berakhirnya jabatan Wali Kota Padang periode 2014-2019.
Elly menjelaskan, sekaitan penyusunan dan penyampaian LKPJ AMJ Wali Kota Padang periode jabatan 2014-2019 berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah disertai LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
"Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang pada 25 Februari 2019, maka salah satu agenda rapatnya adalah menjadwalkan Rapat Paripurna Istimewa DPRD hari ini. Insya Allah setelah rapat ini kita akan membentuk Pansus LKPJ,” terangnya.
(vid/ede)