TERNATE, MALUKU -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pencegahan ASN berpihak pada kandidat tertentu dalam kontestasi Pemilu 2019. Kenetralan ASN, katanya, sudah ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tetapi kalau kepala daerah, ya boleh, asal dia mengajukan izin ke pimpinan di atasnya, kalau bupati/walikota ke Gubernur dan Gubernur ke Mendagri, Panwas dan KPU, kecuali Sabtu dan Minggu," ujar Mendagri usai memberikan kuliah umum di Universitas Khairun Ternate kampus I Dufa-dufa, Selasa (5/3/2019).
Menurut Tjahjo, tak ada larangan yang mencegah kepala daerah untuk terlibat dalam kampanye politik jelang pemilu. Namun, tegasnya bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) itu haram karena harus menjaga netralitas.
"ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik atas inisiatif sendiri atau atau digerakkan oleh orang lain, apalagi menggunakan atribut seragam, aset-aset Pemda yang ada," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, kepala daerah izin kampanye kepada kelapa daerah di atasnya itu karena mereka menduduki jabatan politik, pun berasal atau diusung parpol untuk menempati kursinya saat ini.
Namun, sambungnya, tindakan kepala daerah dalam berkampanye itu pun tak terbuka luas karena dibatasi lewat PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 63.
Tjahjo mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa dan mahasiswi yang hadir dalam kuliah umum di Ternate itu agar memilih pemimpin yang dinilai memiliki konsep dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik itu calon Presiden, gubernur, atau bupati/wali kota.
"Ingat bahwa Pemilu itu pesta demokrasi, memilih pemimpin yang amanah, yang dia punya konsep, punya gagasan, punya ide, untuk bangsa dan negara ke depan, bupati wali kota juga sama," kata Tjahjo.
(tnc/nov)