PADANG -- Banyaknya terjadi penyimbangan penggunaan dana hibah dan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, pernah terjadi saling lapor ke pihak penegak hukum.

Anggota DPRD Kota Padang, Jumadi, mengaku prihatin melihat fenomena tersebut. Ia mengakatan, dana hibah langsung kepada penerima. Ketika dana hibah itu telah masuk ke rekening penerima, tidak ada lagi urusan anggota DPRD. 

"Kalau memang bersangkut paut dengan DPRD. Karena hibah itu langsung. Bukan hanya hibah, pokir-pokir juga demikian semua. Tapi ada juga, inyo nan mangarajoan, inyo nan maisi bahan. Seolah-olah memang. Itu kan pekerjaan teknis," ujarnya, Jumat (8/3/2019). 

Seharusnya anggota DPRD itu, kata Jumadi harus sadar. Anggota DPRD itu diberi platform oleh pemerintah, bersama-sama membahas. Artinya, ketika sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda), urusan DPRD sudah selesai. 

"Saya kan juga anggota DPRD. Kalau memang bermasalah, yang bermasalah ya penerima hibah, bukan yang mengarahkan. Anggota DPRD kembali ke fungsinya, yaitu fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi. Jangan sampai pekerjaan teknis dikerjakan juga oleh anggota dewan," ungkapnya.

Makanya, kata Jumadi, sekarang ini Wali Kota Padang mengeluarkan Perwako yang mengatur dan membatasi, pokir-pokir anggota dewan yang masuk ke OPD, betul-betul dikerjakan OPD itu sendiri. Misalnya pembangunan fisik. Kalau hibah, pasti penerima hibah yang melaksanakan. 

"Misalnya hibah untuk pembelian ambulance. Ya betul-betul dibelikan ke ambulance oleh penerima hibah, jangan dibelikan ke yang lain. Apalagi tidak datang ambulancenya, maka itu sudah pidana, sudah merugikan keuangan negara. Yang bermasalah bukan DPRD-nya, tentu penerima hibah," cakapnya.

Kepada masyarakat, ia menegaskan, jangan menganggap hibah itu uang DPRD, sebab itu adalah dana APBD yang dimasukan melalui pokir anggota dewan. Masyarakat jangan sampai bergantung kepada anggota DPRD. 

"Karena dikasih pokir, dia harus dapat suara? Sekarang nilai saja, apa betul-betul dia memperhatikan daerah pemilihannya. Jika masyarakat di daerah pemilihannya membutuhkan ambulance, ya diberikan hibah untuk membeli ambulance itu. Kalau masyarakat membutuhkan jalan, ya diberikan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR. Teknis itu bukan pekerjaan anggota dewan, tetapi penerima hibah atau dinas teknis terkait," ujarnya.

(mrm/ede)
 
Top