JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.

Budi menyebut, besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per kilometer dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.

Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata dia 
Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

(tnc/abn)
 
Top