PADANG -- Kota Padang akan mendorong semua sektor untuk segera menerapkan teknologi digital guna menerapkan konsep Smart City di Ibukota Sumatera Barat ini. DPRD Kota Payakumbuh ingin meninjau penerapannya di Padang, termasuk di lingkungan kerja Sekretariat DPRD Padang.

Pansus I DPRD Kota Payakumbuh tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh H Suparman S Pd. Rombongan diterima oleh Plh. Sekretaris DPRD Kota Padang Desmon Dannus di ruang konsultasi, Rabu (20/2/2019).

Pasalnya, penggunaan teknologi saat ini merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Hal itu dilandasi oleh UU No 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Kota Padang sendiri memiliki tiga target dalam menerapkan konsep Smart City yaitu efisiensi dalam pemerintahan, transparansi dan partisipasi publik. Kominfo Kota Padang diwakili oleh Stevie.
Walau saat ini, Kota Padang menghadapi tantangan besar dalam mengatasi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran dan sarana khususnya untuk menggerakkan konsep Smart City, jelas Stevie.

Namun semua itu tidak menyurutkan semangat Pemerintah Kota (Pemkot) untuk terus bergerak dan melakukan inovasi-inovasi. Hingga saat ini, beberapa inovasi teknologi berbasis aplikasi telah dilakukan pada lingkup pemerintahan (E-Government).

Sebut saja aplikasi Elektronik-Perizinan bernama Saporancak yang berfungsi untuk mempermudah proses layanan perizinan di Kota Padang.

Beberapa perizinan yang dilayani oleh Saporancak antara lain Izin Gangguan (IG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dan Izin Apotik (IA).

Aplikasi perizinan ini merupakan salah satu upaya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang untuk mempermudah dan membantu masyarakat terutama pelaku usaha dalam proses pelayanan perizinan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP Kota Padang.

Sapo sendiri merupakan kepanjangan dari Sistem Aplikasi Pelayanan Online. Sedangkan Rancak diambil dari moto DPMPTSP Kota Padang yang asal katanya Ramah, Adil, Normatif, Cepat, Akuntabilitas dan Kualitas.

(mrm/ede)
 
Top