BATAM, KEPRI -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan prostitusi online di Batam, Kepri. Pihak kepolisian membekuk satu orang tersangka dengan inisial AA (32) terkait prostitusi online, Jumat (15/2/2019).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang mulai resah dengan aktivitas prostitusi online di salah satu aplikasi chatting, yakni WeChat.
Dari sana Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri menelusuri hingga akhirnya menangkap AA. Berdasarkan hasil penyelidikan, akun WeChat yang diberi nama Ms Evve ini dikendalikan dari Karawang, Jawa Barat.
"Akunnya dikendalikan dari Karawang oleh pelaku AA," kata Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat kemarin.
Ada 65 perempuan yang ditawarkan di akun Wechat tersebut dengan usia antara 20 hingga 26 tahun.
"Tersangka AA dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP," ujar Erlangga.
(rel/sus)