JAKARTA -- Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan penghinaan.
Pelapor adalah Advokat Peduli Pemilu. Mereka menuding Jokowi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, Wakil Ketua TKN Arsul Sani menghina Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu karena mereka menyebut paslon nomor urut 02 itu menggunakan konsultan asing dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian,” kata anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Jokowi kala itu menyebut Prabowo-Sandiaga menggunakan propaganda Rusia dalam menghadapi Pilpres 2019. Apa kata Prabowo Subianto?
Pernyataan Jokowi juga dipertegas oleh sejumlah anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. Menurut pelapor, tidak benar bahwa kubu Prabowo menggunakan konsultan Rusia dalam menghadapi pilpres.
Hal ini bahkan telah dibantah oleh Kedutaan Besar Rusia. Pelapor menuding ucapan Jokowi dan tim kampanyenya tidak berdasar pada fakta.
“Dengan tambahan statement yang disampaikan oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDI-P yang menyatakan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan 02, di mana menggunakan konsultan asing. Nah ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali,” ujar Taufiqurrahman, seperti dilansir tribuntimur.com.
Menurut pelapor, terlapor melanggar Pasal 280 huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terkena sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
(ttc/nov)