PADANG -- Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Padang bersama Denpomal II Teluk Bayur serta Dinas Perdagangan Kota Padang kembali merazia tempat hiburan malam, Sabtu (9/2/2019).
Tim gabungan Pemko Padang tersebut menyisir kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan. Tim mulai bergerak sekira pukul 23.00 WIB. Dalam penyisiran tersebut puluhan kafe serta tempat penjual minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin diperiksa petugas.
Alhasil 12 laki-laki serta 10 wanita yang tidak memiliki tanda pengenal ( KTP) berhasil diamankan. Tidak hanya itu pasukan penegak Perda Pemko Padang ini juga menyita ribuan botol minuman beralkohol yang dijual tidak sesuai ketentuan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Al Amin yang baru saja dilantik mengatakan bahwa Pemko Padang kommit untuk penegakan Perda dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar.
"Setiap kafe yang tidak memiliki izin akan kita tutup. Terkait penjual minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan akan kita tipiringkan. Ribuan botol minuman beralkohol tersebut akan dimusnahkan. Sebanyak 22 orang yang berhasil kita amankan akan diproses di Mako Satpol PP. Beberapa perempuan di bawah umur akan kita serahkan ke Dinas Sosial kota Padang," papar Al Amin.
"Kepada pemilik tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin dihimbau agar segera mengurus izin nya, jarena jika tidak mengantongi izin kafe-kafe tersebut akan kita tutup", tegas Al Amin.
(rel/ede)