JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan media online sebagai satu dari 4 fasilitas iklan kampanye di Pemilu 2019.
"Ini juga hal baru. Pada rapat terdahulu, jenis media penayangan kampanye hanya 3, tapi atas masukan peserta pemilu, masukan banyak pihak, kita tambah satu lagi. Jadi ada 4," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Rapat Koordinasi Jadwal Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Keempat media massa yang akan difasilitasi KPU kepada 4 peserta pemilu yaitu koran harian, media elektronik TV, media elektronik radio dan media daring atau online (yang berbadan hukum, bukan media sosial/medsos-red)
Masuknya media online sebagai fasilitas yang diberikan KPU kepada 4 peserta pemilu atas dasar pertimbangan dari masukan yang diberikan oleh peserta. Menurut Wahyu, perkembangan zaman juga menjadi alasan dimasukkannya media online.
"Jadi ini penyempurnaannya adalah poin yang keempat. Sebelumnya kita tidak memfasilitasi pada jenis media daring. Kita putuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye melalui media daring karena zaman berubah dan pengguna media daring jumlahnya cukup signifikan," tuturnya.
Untuk media daring, KPU akan membatasinya dengan ketentuan paling lama 21 hari dengan jumlah banner paling banyak 1 (satu) dan bisa dipasang maksimal di 5 media.
"Untuk media daring itu paling banyak 1 banner, paling banyak 5 media, paling lama 21 hari," jelasnya.
Wahyu menjelaskan, kampanye di media berlaku selama 21 hari sebelum masa tenang. Waktu yang ditentukan KPU yaitu 24 Maret sampai 13 April 2019.
"Ini juga diatur lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nmor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum," katanya.
Adapun 4 peserta yang difasilitasi KPU yaitu pasangan capres-cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai politik lokal Aceh.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima dan perwakilan masing-masing partai politik peserta pemilu.
(kpc/nov)