PALEMBANG -- Sembilan bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto Cs, akhirnya divonis hukuman mati di PN Palembang. Majelis menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba lintas provinsi.

Sidang kesembilan kasus sabu seberat 9,3 Kg lebih ini digelar di PN Palembang, Kamis (7/2/219) sore. Sidang dipimpin oleh tiga hakim, Efrata Tarigan, Ahmad Suhel dan Yunus secara bergantian mengingat berkas dibacakan terpisah.

Vonis pertama dibacakan terhadap Letto yang disebut sebagai koordinator. Dalam vonisnya, hakim secara tegas menyatakan Letto sebagai mafia narkoba dan divonis mati tanpa ada alasan meringankan.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Efrata Tarigan dengan suara bulat dan tegas.

Dalam vonis terdakwa Letto, tiga majelis hakim membeberkan bahwa jaringan ini mengedarkan sekitar 80 Kg sabu dari 12 Maret hingga April 2018. Sabu 80 Kg itu dibawa dari Palembang, Lampung tujuan Pulau Jawa. 

Setiba di Lampung, sabu dimasukkan ke dalam karung dan diangkut dengan satu unit mobil fuso. Untuk mengelabui polisi, sabu ditutup dengan muatan singkong.

Selanjutnya, sabu dibagi-bagikan di area Pulau Jawa. Sementara sisanya seberat 9,3 Kg berhasil ditangkap beserta 4.950 butir ekstasi di dua lokasi berbeda, yaitu Bandara SMB Palembang dan Surabaya.

Besarnya jumlah sabu yang diedarkan di Jawa, Sumatera dan Kalimantan hingga nilai transaksi yang fantastis pun disebut hakim dalam persidangan. Bahkan para hakim menyebut para terdakwa merusak generasi muda. 

"Perbuatan terdakwa merusak generasi muda. Apalagi pemerintah secara tegas menyatakan perang melawan narkoba," tegas majelis hakim dalam putusannya.

Tidak hanya itu, putusan hakim diketahui lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut seumur hidup. Hakim pun tak sependapat dengan alasan kesembilan bandar yang selama sidangan mengaku hanya sebagai korban mafia narkoba.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, para terdakwa terlihat tidak terima dan langsung mengajukan banding. Mereka keluar dari ruang persidangan dengan dikawal ketat tim JPU dan polisi.

Sementara itu juru bicara PN Palembang, Saiman menyebut putusan ketiga hakim terhadap para bandar sudah sesuai bukti selama persidangan. Bahkan vonis pada kasus itu sebagai efek jera dan edukasi. 

"Purusan dalam kasus ini sudah dengan alat bukti di persidangan. Majelis hakim berpendapat bahwa itu merupakan suatu keputusan yang adil, arif dan tepat untuk edukasinagar tidak diikuti. Sekaligus jadi efek jera bagi terdakwa itu sendiri," kata Saiman. 

Selain itu, seluruh hakim sependapat jika vonis hukuman mati akan memutuskan mata rantai jaringan narkoba. Termasuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

"Yang jelas kalau mereka dihukum mati, maka mata rantai jaringannya otomatis akan terputus. Jelas generasi muda kita pun terselamatkan," tutupnya.

Sidang para terdakwa sendiri digelar dari pukul 15.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sidang pilun sempat ditunda jelang solat magrib.

Adapun kesembilan terdakwa tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur, yakni:

1. Letto (25)

2. Candra (23)

3. Trinil (21)

4. Andik (24)

5. Hasan (38)

6. Ony (23)

7. Sabda (33)

8. Putra (23)

9. Dika (22). 

(rio/zul)  
 
Top