JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru saja menuntut Hercules agar dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun penjara. Hercules yang semula tenang, mendengar hal tersebut langsung bangkit dari kursi terdakwa.

Sembari mengangkat tangan kanan ke udara, Hercules berseru bahwa ia tidak takut dengan tuntutan JPU tersebut. 

“Saya tetap Hercules. Ini mantan seroja. NKRI harus diterangkan. Hukum diluruskan. Hukum orang yang bersalah jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Saya pemberani,” seru Hercules sambil menepuk dada, usai pembacaan dakwaan di PN Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019), seperti dilansir kumparan.com. 

Hercules memang benar pernah memperoleh penghargaan Bintang Seroja dari pemerintah atas jasanya pada operasi Seroja, pada medio 1980-an. 

Selama operasi di Timor-Timur tersebut, Hercules berperan membantu Kopassus mengurus keperluan logistik. Nyawa adalah ancaman bagi Hercules kali itu, pasalnya tugas yang ia lakukan berisiko tinggi.

“Ingat Seroja ya jadi bukan pengecut,  pemberani lah. Negara kasih penghargaan. Hercules hadapi peluru saja tidak takut masa hadapi hukum takut,” ucap Hercules sembari keluar ruang sidang.

Hakim Ketua, Rustiyono yang masih berada di kursinya hanya bisa diam. Ia tidak menegur, namun beberapa kuasa hukum Hercules nampak meminta maaf kepada Hakim atas tindakan Hercules tersebut. Pasalnya, seruan Hercules juga ditingkahi dengan seruan para pendukungnya, yang membuat ruang sidang dipenuhi teriakan. 

Salah satu kuasa hukum Hercules, Nuno Magno pun tidak berkomentar terkait aksi Hercules tersebut. Ia menyatakan, hal yang diperbuat Hercules merupakan tindakan spontan.

“Spontan itu. Kami pun tidak tahu,” tutup Nuno.

(kpc/nov)
 
Top