PASAMAN, SUMBAR -- Tidak henti-hentinya, petugas membasmi peredaran narkoba. Meski sudah ditindak tegas, namun pelaku-pelaku, penggunaan, pengedar, bahkan bandar narkoba belum juga jera.

Seperti kali ini, informasi masyarakat menghantarkan RS (38) ke balik jeruji besi. Warga Nagari Limo koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman ini diduga menjadi pengedar narkoba. 

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman membekuk RS di salah satu warung milik warga di Pasar Lama Kumpulan, Senin (7/1/2019) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, S.Ag mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di areal Pasar Lama kumpulan sering terjadi transaksi narkotika, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Akhirnya, sekira pukul 21.00 WIB Satresnarkoba di bawah komando Iptu Roni SH melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap RS", sebutnya.

Dari hasil pengeledahan terhadap RS didapati 5 paket narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok Lucky Strike, 1 paket besar sabu dalam kotak rokok U Bold yang ia taruh dalam sangkar burung serta satu paket kecil narkoba jenis ganja kering di saku jaket.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polres Pasaman untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas tindakannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 1 UU Narkotika th 2009. Maksimal hukuman 20 tahun penjara," sebut Kapolres.

(mad)
 
Top