JAKARTA -- Perkembangan inovasi-inovasi dan teknologi baru harus diimbangi dengan regulasi, termasuk juga di bidang transportasi. Namun, cepatnya inovasi dan teknologi baru yang muncul seringkali tidak diimbangi dengan payung hukum yang menaunginya.
Saat bersilaturahmi dengan para pengemudi transportasi daring atau "driver online" di Hall A2 dan A3 JI-Expo Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu (12/1/2019), Presiden Joko Widodo mengungkapkan fenomena belum adanya regulasi untuk sebuah inovasi baru ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja.
"Memang kita harus ngomong apa adanya, bahwa inovasi dan teknologi baru ini lebih cepat dari pada regulasi peraturannya. Tidak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap, aturannya belum siap," tutur Presiden.
Untuk itu pada tahun 2018, Presiden telah memerintahkan Menteri Perhubungan untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi daring ini. Hal ini kemudian direspons dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Sebentar lagi akan keluar lagi untuk payung hukum agar bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian bisa bekerja dengan tenang karena ada payung hukumnya," ujar Presiden.
Aturan ini, menurut Presiden harus bisa mengakomodir kepentingan semua pihak, baik pengemudi, konsumen, maupun penyedia aplikasi.
"Semuanya harus berada pada posisi saling diuntungkan. Di situ senang, di sini senang, semuanya senang. Yang paling penting kan itu," kata Presiden kepada para jurnalis seusai acara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam laporannya mengungkapkan peraturan baru tentang ojek daring ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan stakeholder, aplikator, juga pengemudi asosiasi. Aturan ini, kata Budi, akan berasaskan kesetaraan, keadilan, dan mengedepankan keselamatan.
"Kami harapkan peraturan ini memberikan situasi, kondisi yang win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan," kata Menteri Perhubungan.
Di hadapan ribuan pengemudi transportasi daring yang hadir, Presiden pun mengingatkan agar mereka bisa menaati segala aturan yang ada. Misalnya, tidak menggunakan telepon genggamnya saat mengemudikan kendaraan.
"Saya titip hati-hati karena bapak, ibu, saudara sekalian itu memiliki keluarga. Jangan sampai karena kecerobohan, nyetir sambil terima order sehingga menyebabkan kelalaian dan kecelakaan. Saya titip karena saya sering lihat dari mobil. Kita tidak ingin saudara-saudara celaka sekecil apa pun. Jangan sampai terjadi. Kita semuanya berdoa agar semuanya berangkat selamat, pulang selamat," tandasnya.
#Jakarta, 12 Januari 2019
#Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin (ede)