JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengubah visi-misi yang telah disetor ke KPU. Namun, KPU menyatakan perbaikan dokumen visi-misi dan program kandidat Pilpres 2019 tak bisa dilakukan lagi.
"Prinsipnya begini, visi-misi, program pasangan capres dan cawapres itu kan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pendaftaran. Karena posisi regulasinya begitu, maka sudah tidak dimungkinkan lagi ada perubahan visi-misi, program dari pasangan capres dan cawapres," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dihubungi awak media, Kamis (10/1/2019) malam.
Wahyu beralasan dokumen visi-misi merupakan salah satu persyaratan proses pendaftaran capres dan cawapres. Karena tahapan proses pendaftaran itu sudah dilalui, dokumen visi-misi itu, menurut Wahyu, tak bisa diubah lagi.
"Prinsipnya visi-misi, program itu kan bagian dari persyaratan proses pendaftaran pasangan capres dan cawapres. Karena itu bagian dari proses pendaftaran, maka tahapannya kan sudah berlalu sehingga perbaikan dokumen visi-misi, program tidak memungkinkan lagi. Itu prinsipnya begitu. Tetapi tentu saja, dalam berkampanye, ya, tentu saja KPU tidak bisa membatasi pasangan capres dan cawapres dalam berkampanye untuk menyampaikan pandangan-pandangan, gagasan-gagasan demi kemajuan bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Itu kan dua hal yang berbeda. Yang kita atur adalah dokumennya, Mas. Dokumennya kan sudah melewati tahapan, begitu," papar Wahyu, seperti dilansir detik.com.
KPU menerima surat terkait perubahan visi-misi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada 9 Januari 2019. KPU selanjutnya akan membalas surat resmi itu kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Jadi memang betul ada surat dari Badan Pemenangan Nasional kepada KPU terkait dengan perubahan visi-misi dan program. Tentu saja setiap surat yang masuk, harus kami terima suratnya. Nanti, karena itu surat resmi, tentu saja KPU akan menjawab secara resmi kepada Badan Pemenangan Nasional, tim kampanye 02," imbuhnya.
KPU, dijelaskan Wahyu, juga akan menampilkan visi-misi Prabowo-Sandi sesuai dengan dokumen yang diserahkan di awal. Adanya dokumen perbaikan tak akan mengubah dokumen yang disetor pada saat pendaftaran.
"Ya tentu saja dokumen awal toh, Mas. Tadi kan saya menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi masa untuk memperbaharui visi-misi, program, dokumennya. Karena dokumen visi-misi, program itu bagian tidak terpisahkan sebagai persyaratan dalam proses pendaftaran capres dan cawapres," tuturnya.
Terlepas dari itu, Wahyu mengatakan KPU juga tidak bisa membatasi gagasan yang berkembang dari setiap pasangan capres dan cawapres. KPU mempersilakan pasangan capres dan cawapres untuk mengembangkan ide-ide besarnya untuk kemajuan bangsa.
"Kalau kemudian pasangan capres dan cawapres akan menyampaikan gagasan-gagasan, ide-ide besar, konsep-konsep besar dalam berkomunikasi politik dengan masyarakat tentu saja itu menjadi hak dari pasangan capres dan cawapres. Tapi dalam konteks dokumen tak bisa dirobah karena harus sesuai tahapan," ujar Wahyu.
(dtc/knv/fjp)