MENTAWAI, SUMBAR – Diduga ilegal, lokasi penumpukan material tambang milik PT. Megah Asri Cemerlang (MAC) di Simaobbuk Desa Goiso’oinan Kecamatan Sipora Utara terpaksa dipasangi "police line" (garis polisi) oleh tim gabungan Reskrim Polres Mentawai, Senin (3/12/2018).
Informasi yang dihimpun www.sumatrazone.co.id, menyebutkan, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. MAC di Simaobbuk merupakan lokasi milik Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai. Terendus juga ada "main mata" antara kedua belah pihak, yang terbungkus dalam sebuah ikatan kerjasama saling menguntungkan.
Berdasarkan penelusuran petugas, aktivitas yang dilakukan PT. MAC itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dimana kondisi itu telah berlangsung sejak Juni 2018.
"Jika perusahan melakukan penumpukan, pengangkutan serta penjualan material, harusnya punya izin stockpile," ujar Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Hendri Bayola, ketika dijumpai di lokasi, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, pada sidak awal pihak PT. MAC sudah diberi peringatan pertama dengan membuat surat perjanjian, setelah itu kembali diberi peringatan kedua yakni membuat pernyataan untuk melengkapi izin, namun pihak perusahan tersebut mangkir untuk melengkapi izinnya.
Karena tidak ada niat baik PT. MAC melengkapi izin, Kapolres Mentawai, AKBP. Hendri Yahya memerintahkan tim gabungan Reskrim yang terdiri dari anggota Sabhara, Intelkam, anggota Bagian Ops dan Provost untuk memasang police line lokasi penumpukan material pertambangan di simaobbuk.
“Intinya pihak PT. MAC tidak ada niat untuk melengkapi izinnya. Kami selaku penegak hukum tidak bisa membiarkan siapa pun yang melanggar aturan yang berlaku di negara kita," papar Hendri Bayola.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, urai Hendri Bayola, telah dijelaskan bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Bahkan untuk penetapan wilayah dan kegiatan pertambangan, urainya lagi, harus memperhatikan pendapat dari instansi terkait, masyarakat dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya, berwawasan lingkungan serta harus memenuhi kriteria letak geografis kaidah konservasi, daya dukung lindungan lingkungan, optimalisasi sumber daya mineral dan batubara dan tingkat kepadatan penduduk.
Hubungan Perusda Kemakmuran Mentawai dengan PT. MAC, ungkap Hendri Bayola, murni kerjasama bisnis. Bahkan PT. MAC satu-satunya penyuplay material untuk Perusda dalam kerjasama penjualan material pasir dan split di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Diperkirakan, material yang berada di Simaobbuk lebih kurang 16 ribu ton. Kalau diuangkan sedikitnya sebanyak Rp 8 miliar dana yang bisa dikeruk, hasil kegiatan penambangan secara ilegal di lahan milik negara tersebut.
"Berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009, kalau merujuk pada pasal 158, ancaman hukumannya bagi pelaku penambangan tak berizin di tanah negara adalah 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar," tegas Hendri Bayola.
Namun demikian, menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai ini, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat akan ditngkatkan ke tahap penyidikan serta setelah dilakukan pemeriksaan, baru setelah itu ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
(tim)