PADANG -- Setelah sempat buron selama lebih dari satu tahun, terpidana kasus korupsi pengadaan instalasi air bersih yang berakibat kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 lalu, akhirnya tertangkap.
Pria berinisial "KK" (34) diciduk di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018) siang, oleh tim intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bekerjasama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat yang dibantu tim Kejari Jakarta Pusat.
Laporan lapangan yang diposting oleh Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar melalui group whats'app, Kamis (6/9/2018) siang, menyebutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017, pria berinisial KK merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) dengan hukuman pidana penjara selama 7(tujuh) tahun denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan pidana kurungan.
(rel/ede)