MENTAWAI – Tim Reskrim Polres Kepulauan Mentawai berhasil melakukan penangkapan terhadap Hendri Tasir (29), pelaku pencurian 15 unit aki dan satu stavol milik komunitas depot Anggau Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Senin (10/9/2018).

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Hendri Yahya, SE, menegaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan beberapa orang saksi, yaitu Irwanto (pelapor), Ismail Fahmi, Gemar, Terti dan Seven.

Dari keterangan Seven, tersangka Hendri Tasir sudah menjual dua unit aki kepada wisatawan asing dengan harga Rp1,2 juta dan Rp 800 ribu.

“Sementara 13 unit lagi tidak diketahui kemana dijualnya,” ungap Seven.

Lebih lanjut Hendri Yahya mengatakan, kasus tersebut akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. 

(pmc/ers/ede)
 
Top