PADANG -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil meringkus dua orang pengedar ganja kering asal Aceh, sekaligus menyita 38 kilogram ganja dalam penggerekan di jalan raya Pariaman - Sicincin Punggung Lading Kecamatan Pariar Selatan Kota Pariaman, Sumbar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial “AD” (36), seorang mekanik motor, dan “KT” (24), seorang buruh harian, yang sama-sama berasal dari Pariaman, Talang dan Sungai Talang Nagari Tandikek Utara Kecamatan Patamuan Padang. Mereka digerebek Sabtu (22/9/2018) dinihari sekira pukul 00.10 WIB.
Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Kumbul KS,S.Ik. memaparkan hal tersebut dalam kesempatan Press Conference, di Mapolda Sumbar, Senin (24/9/2018) pagi.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pertugas berhasil menyita 19 paket ganja karing dengan berat total 38 kilogram, satu unit handphone dan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B1073KKV di kediaman salah seorang tersangka.
Dari pemaparan Ditresnarkoba Polda Sumbar, diketahui tersangka “AD” dan “KT” sudah dua kali melakukan operasi pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh. Pengiriman pertama 60 kilogram, sementara pengiriman kedua 120 kilogram dan sebagian besar sudah dikirim ke Palembang Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat oleh UUD Pasal 114 ayat (2) bsub pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
“Ganja tersebut dikirim langsung dari Aceh, tapi sebagiannya sudah dikirim ke Palembang, sedangkan sisanya 19 paket ini diduga akan didistribusikan di sekitar Padang atau daerah Sumbar lainnya,” terang Kumbul.
(ede)