JAKARTA -- Polisi kembali menangkap dua orang pelaku penyebar berita bohong atau hoax, terkait video demo mahasiswa yang ricuh di depan Mahkamah Konstitusi pada Jumat 14 September 2018 lalu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rachmad Wibowo mengatakan, kedua pelaku ditangkap Senin (17/9/2018). Mereka adalah SMR (35), ditangkap di Bogor pada pukul 20.00 WIB. Satu pelaku lain adalah KMA (21), ditangkap di Bekasi.

Dijelaskan Rachmad, pelaku SMR terbukti memposting dua video di akun media sosial youtube dengan keterangan 'demo mahasiswa se-Indonesia tidak diliput media' dan 'demo mahasiswa gugat pemerintah hari ini, Jumat 14 September 2018, yang tidak diliput media tv'.

"Pelaku mengaku mendapatkan video tersebut dari group MTS dan diminta rekan tersangka yang bernama Lilis untuk posting video tersebut," kata Rachmad, Selasa (18/9/2018).

Sedangkan tersangka KMA, memposting video di akun media sosial youtube dengan keterangan '#reformasi #mahasiswa Viral !!! Turunkan JOKOWI - JK ! Aksi 14 September Demo Mahasiswa Se-Jakarta'.

Tersangka KMA dan SMR dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan sanksi 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar, karena diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.

"Pelaku melakukan ini bertujuan untuk menaikkan rating akun youtube miliknya," katanya.

Hingga kini, total sudah ada enam pelaku penyebaran berita bohong atau hoax terkait viralnya video demo mahasiswa ricuh di MK. Sebelumnya, polisi mengamankan empat pelaku atas nama GGG, SA, MY, dan N. 

(vvc/bin)
 
Top