JAMBI -- Terkait dengan penghentian sementara penggunaan tiga rumah ibadah (gereja) GSJA, HKI dan GMI yang berada di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi pada 27 September 2018 lalu, Pemerintah Kota Jambi membantah bila ada pelarangan beribadah bagi tiga gereja di Kota Jambi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Fasha melalui Sekretaris Kota Jambi, Ir Budidaya dalam siaran pers-nya, menegaskan, Pemerintah Kota Jambi sangat menghormati kebebasan menjalankan ibadah karena itu adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD.
“Dan dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, pemerintah wajib melindungi warganya termasuk memberi rasa aman bagi semua pemeluk agama,” ungkapnya, Sabtu (29/9/2018).
Menurut Sekko Jambi, Pemkot Jambi hanya melakukan penundaan penggunaan sementara rumah ibadah milik GSJA, HKI dan GMI, guna menghindari terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.
Kejadian itu, tambahnya, berawal dari adanya 3 kali surat keberatan masyarakat setempat dan aksi massa di lapangan. Serta terakhir surat tertanggal 24 September yang akan menggelar demo besar-besaran.
Sebelumnya Pemkot Jambi sudah menggelar rapat mediasi dengan pihak-pihak terkait. Rapat dilanjutkan dengan dimediasi Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) setempat yang berlangsung pada tanggal 26 September 2018 di Balai Adat Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.
Dalam rapat itu, hadir unsur Pemkot Jambi, Ketua MUI, Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, Polresta Jambi, Kodim 0415/Bth, unsur Binda, unsur Kejari Jambi, Kapolsek Kotabaru, Koramil Telanaipura, Camat Alam Barajo, Lurah Kenali Besar, Tokoh/Perwakilan Umat Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu, Jemaat Gereja, serta unsur masyarakat setempat.
Rapat musyarawah FKUB tersebut menghasilkan kesepakatan untuk dilakukan penghentian sementara pengunaan rumah ibadah tersebut sampai situasi kondusif.
“Terkait hal tersebut, Pemkot bersama Polresta Jambi dan Kodim 0415/Bth tetap memfasilitasi kegiatan ibadah rutin jemaat tersebut sambil melakukan mediasi dan musyawarah lebih lanjut yang akan di fasilitasi Pemkot Jambi pada hari Senin lusa tanggal 1 Oktober 2018,” jelas Budidaya di ruang rapat utama Walikota Jambi.
Dikatakannya Pemkot Jambi membantah adanya pernyataan pelarangan ibadah bagi jemaat yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, imbuhnya, justru Pemkot Jambi bersama Polresta Jambi dan Kodim 0415/Bth memberi ruang ibadat yang lebih kondusif dan khusyu’ serta nyaman bagi jemaat dengan memindahkan sementara pelaksanaan peribadatan di tempat sementara yang lebih representatif.
Adapun fasilitasi kegiatan peribadatan yang disiapkan Pemkot dan Polresta Jambi, kata Sekda, salah satunya dengan menyediakan Amaula Polresta Jambi dan lapangan tenis indoor milik Pemkot Jambi.
“Sementara guna memobilisasi jemaat untuk beribadat, Pemkot telah menyediakan 5 buah unit bus untuk angkutan jemaat ke tempat ibadah sementara tersebut,” tegas Budidaya.
(kdc/bud)