BANDARLAMPUNG -- Oknum petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Lampung terciduk operasi tangkap tangan (OTT) petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung.
Oknum berinisial inisial "EI" diciduk saat berada dalam mobil jenis Kijang Inova hitam nopol BE-1763-BB, di Kampung Bambu, Kota Bandarlampung, kemarin sore, Selasa (4/9/2018).
Waka Polda Lampung, Brigjen Pol. Angesta Romano Yoyol membenarkan, petugas telah mengamankan oknum tersebut dengan cara OTT. Oknum berikut barang bukti (BB)-nya telah diamankan di Mapolda Lampung, Rabu (5/9/2018) siang.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Angesta Romano Yoyol, saat ditemui usai menunaikan ibadah sholat dhuhur, di Mapolda Lampung.
Mengenai kronologi OTT terhadap EI, awalnya petugas mendapat informasi dari seseorang berinisial A yang menggunakan jasa EI untuk membuatkan sertifikat tanah.
Pertama, A memberikan dana untuk mengurus pembuatan sertifikat Rp 25 juta kepada EI. Kedua A memberikan dana lagi sebesar Rp25 juta kepada EI. Ketiga kalinya, A kembali memberikan uang yang diminta EI sebesar Rp 50 juta, namun sertifikat yang dibuat tidak pernah ada.
Terakhir EI kembali meminta uang kepada A sebesar Rp 50 juta. Kesal dengan ulah oknum tersebut, A memberitahukan prihal tersebut kepada petugas Ditreskrimsus Polda Lampung.
Oleh petugas, A diinstruksi untuk mengikuti permintaan EI dan membuat janji bertemu di Kampung Bambu, Bandarlampung. Setelah A dan EI bertemu, kemudian keduanya masuk ke dalam mobil jenis Kijang Inova warna hitam nopol BE-1763-BB, pada saat serah terima uang petugas langsung menyergapnya.
“Oleh petugas, EI berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
(pnc/bin)